Langkah monitoring dan evaluasi terhadap lembaga pengelola zakat perlu dilaksanakan secara rutin untuk memastikan setiap lembaga zakat dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan syar’i dan peraturan perundangan yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Zakat & Wakaf Kemenag RI, selaku lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan mengawasi lembaga zakat, telah mengadakan Visitasi ke BAZNAS Kabupaten Sumedang pada hari Selasa 04/08/2020.
Dalam kegiatan tersebut, Tim visitasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Data dan Manajemen Informasi, Achmad Soleh, mengadakan serangkaian pemeriksaan melalui pengisian dan validasi instrumen Visitasi Lembaga Zakat serta wawancara secara langsung kepada pihak Amil yang diwakili oleh Sekretaris dan Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Sumedang.
Sesuai instrumen visitasi, ruang lingkup pemeriksaan meliputi berbagai aktivitas kegiatan penghimpunan dan pendayagunaan zakat yang telah dilaksanakan selama 2018 dan 2019. Pada kurun waktu tersebut, hasil penghimpunan dan pendayagunaan zakat cenderung memperlihatkan adanya peningkatan meskipun belum optimal. Dalam hal ini, meskipun hasil penghimpunan dari sektor ASN sudah cukup baik, namun hasil penghimpunan dari masyarakat umum masih relatif rendah. Menurut Achmad, BAZNAS Kabupaten Sumedang perlu terus berupaya meningkatkan hasil penghimpunan zakat melalui strategi fundrising berbasis teknologi digital.
“Selain itu, BAZNAS juga perlu memiliki program-program pendayagunaan zakat unggulan yang nantinya bisa berdampak terhadap meningkatnya wawasan dan pengetahuan akan pentingnya peran dan fungsi BAZNAS dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat kurang mampu yang menjadi bagian penting dari program pengentasan kemiskinan pemerintah.” Kata Achmad.
Disamping memberikan dorongan motivasi dan edukasi, pada kesempatan itu juga Tim Visitasi mengapresiasi BAZNAS Kabupaten Sumedang yang telah menyediakan berbagai fitur layanan digital untuk kebutuhan masyarakat, baik berupa pembayaran zakat/infak/donasi online, pengajuan bantuan online, maupun pendataan masyarakat miskin berbasis digital yang dapat menjadi sumber acuan bagi pelaksanaan berbagai program pendayagunaan zakat (DS).